Layanan Kepegawaian

Tunjangan Keluarga

27 September 2022 - Bkp2d
Responsive image

Tunjangan Keluarga dibagi menjadi 2, yaitu Tunjangan Istri/ Suami dan Tunjangan Anak

 

*Tunjangan Istri/ Suami

Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang beristri/ suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan tersebut adalah:

    1. Diberikan untuk 1 (satu) istri/suami ASN yang sah;
    2. Besarnya tunjangan istri/ suami adalah 10% dari gaji pokok;
    3. Tunjangan istri/ suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;

*Tunjangan Anak

Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri atau anak angkat) dengan ketentuan:

    1. Belum melampaui batas usia 21 Tahun;
    2. Tidak atau belum pernah menikah;
    3. Tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
    4. Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan

Untuk Memperoleh tunjangan tersebut perlu mengajukan kepada BKPPD dengan syarat sebagai berikut:

    1. Formulir pengajuan tunjangan keluarga disahkan lurah dan camat (UNDUH DI SINI)
    2. Laporan Pernikahan Pertama, kedua, dst (UNDUH DI SINI)
    3. FC Surat Nikah dilegalisir KUA/ Capil
    4. FC KK dilegalisir (apabila sudah TTE (barcode) tak perlu legalisir)
    5. FC Akte kelahiran dilegalisir
    6. Ladger Gaji dilegalisir kepala OPD
    7. Ladger gaji suami/ istri (apabila keduanya PNS)
    8. FC SK terakhir (SK CPNS/ SK PNS/ SK KP/  SK KGB)
    9. Surat ijin cerai dan akta cerai/ surat keterangan kematian (Apabila pemohon Duda/ Janda)
    10. Surat Keterangan masih kuliah dari kampus (>21-25 th)
    11. Ijazah atau surat keterangan lulus dari kampus (Penghapusan anak dari tunjangan)