Tunjangan Keluarga

Tunjangan Keluarga dibagi menjadi 2, yaitu Tunjangan Istri/ Suami dan Tunjangan Anak
*Tunjangan Istri/ Suami
Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang beristri/ suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan tersebut adalah:
-
- Diberikan untuk 1 (satu) istri/suami ASN yang sah;
- Besarnya tunjangan istri/ suami adalah 10% dari gaji pokok;
- Tunjangan istri/ suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia;
*Tunjangan Anak
Tunjangan yang diberikan kepada ASN yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri atau anak angkat) dengan ketentuan:
-
- Belum melampaui batas usia 21 Tahun;
- Tidak atau belum pernah menikah;
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
- Nyata menjadi tanggungan pegawai negeri yang bersangkutan
Untuk Memperoleh tunjangan tersebut perlu mengajukan kepada BKPPD dengan syarat sebagai berikut:
-
- Formulir pengajuan tunjangan keluarga disahkan lurah dan camat (UNDUH DI SINI)
- Laporan Pernikahan Pertama, kedua, dst (UNDUH DI SINI)
- FC Surat Nikah dilegalisir KUA/ Capil
- FC KK dilegalisir (apabila sudah TTE (barcode) tak perlu legalisir)
- FC Akte kelahiran dilegalisir
- Ladger Gaji dilegalisir kepala OPD
- Ladger gaji suami/ istri (apabila keduanya PNS)
- FC SK terakhir (SK CPNS/ SK PNS/ SK KP/ SK KGB)
- Surat ijin cerai dan akta cerai/ surat keterangan kematian (Apabila pemohon Duda/ Janda)
- Surat Keterangan masih kuliah dari kampus (>21-25 th)
- Ijazah atau surat keterangan lulus dari kampus (Penghapusan anak dari tunjangan)