BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

1.     Dasar Hukum Pembentukan Organisasi

Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berlokasi di Komplek Perkantoran Terpadu Jalan Merdeka Barat, Siswodipuran, Boyolali. Berdirinya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2023 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali.

2.     Visi, Misi dan Tujuan Organisasi

Visi

Visi adalah pandangan jauh kedepan kemana dan bagaimana instansi /organisasi harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten, dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah.Berdasarkan hasil diskusi dan musyawarah bersama dengan seluruh pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boyolali telah diambil kesepakatan, bahwa visi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boyolali adalah :

“TERLAKSANANYA MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI YANG PROFESIONAL DAN AMANAH“

Pengertian manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan kegiatan dalam hal kepegawaian mulai pada proses perencanaan pegawai, seleksi dan pengangkatan CPNS, pemindahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur, peningkatan kinerja, peningkatan kesejahteraan, pembinaan karier hingga pemberhentian / pensiun PNS.

 

Pengertian Profesional adalah pola kerja yang sesuai dengan bidang tugas, efektif, efisien, dan ada kesesuaian antara kuantitas serta kualitas hasil pekerjaan, termaktub didalamnya terdapat unsur mudah, cepat, adil dan transparan, serta menjunjung tinggi etika profesi.

Amanah diartikan sebagai suatu kepercayaan dan tanggung jawab yang harus diemban Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boyolali untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang dilandasi dengan nilai-nilai spiritual dan moralitas yang tinggi. Secara implisit mencakup dimensi spiritual dan etika moral, yang dikandung maksud dalam menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil untuk senantiasa diilhami niat yang ikhlas, dan aktivitasnya dilandasi nilai- nilai keluhuran yang bersumber pada spirit pengabdian dan pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Misi

 

Misi adalah sesuatu yang harus diemban/dilaksanakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan visi yang ditetapkan, agar organisasi dapat melaksanakan tugas dengan baik.Melalui pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal instansi pemerintah dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan dicapai dimasa yang akan datang.

Adapun misi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boyolali adalah sebagai berikut :

Peningkatan Kemampuan Profesionalisme dan Moralitas PNS Terwujudnya PNS yang profesional dan mempunyai moralitas yang baik merupakan   harapan   semua   Profesionalisme     dan moralitas sangat menentukan dan merupakansalah satu penunjang terselenggaranya roda pemerintahan secara efektif, efisien, bersih dan berwibawa serta bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pengembangan Pegawai Sesuai dengan Kompetensi

Diarahkan pada perencanaan dan pengembangan pegawai sesuai dengan beban tugas dan kebutuhan organisasi. Pada proses penataan Pegawai Negeri Sipil agar dapat terlaksana lebih obyektif, terukur, adil, diperlukan analisis dan atau penerapan kompetensi pada setiap formasi atau jabatan.

*Peningkatan Pembinaan Pegawai Pada misi ini diarahkan :

Penerapan reward and punishmen (hukuman dan penghargaan) yang berkeadilan benar-benar dapat diterapkan secara impersonal, dalam arti tidak membedakan pangkat, jabatan, gender, agama, dan atau

Upaya-upaya peningkatan disiplin dan kinerja Adanya upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pegawai.

*Peningkatan Layanan Administrasi Kepegawaian

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boyolali melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian bagi seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Boyolali. Terkait dengan hal tersebut pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boyolali dilakukan sesuai prosedur perundangan, cepat, tepat waktu, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepuasan semua pihak atau dengan kata lain dapat terciptanya pelayanan prima.